Karakteristik sistem perbankan syariah yang
beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan a
lternatif sistem
perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta
menonjolkan
aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika,
mengedepankan nilai-nilai kebersamaan
dan persaudaraan dalam
berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi
keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan
yang beragam dengan
skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan
syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang
kredibel dan dapat
dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro,
meluasnya penggunaan berbagai produk dan
instrumen keuangan syariah akan
dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil
serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin
meluasnya penggunaan produk
dan instrumen syariah disamping akan
mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga
akan mengurangi
transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung
stabilitas sistem
keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan
memberikan kontribusi yang signifikan
terhadap pencapaian kestabilan
harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang
terbit tanggal 16 Juli 2008,
maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki
landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara
lebih cepat lagi. Dengan
progres perkembangannya yang impresif, yang
mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65%
pertahun dalam lima
tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam
mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Kebijakan Pengembangan Perbankan
Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi
stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara
pandang
Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia,
selanjutnya Bank
Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru
Pengembangan Perbankan Syariah
di Indonesia”. Dalam penyusunannya,
berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara
lain
kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta
perangkat-perangkat terkait,
trend perkembangan industri perbankan
syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem
keuangan syariah
nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem
keuangan yang
bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan
Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan
Indonesia (ASKI) maupun
international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan
syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board),
AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk
memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat
dan berkontribusi
secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah
pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada
rencana-rencana strategis lainnya,
seperti Arsitektur Perbankan
Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana
Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya
pengembangan perbankan syariah merupakan bagian
dan kegiatan yang
mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada
tingkat
nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di
Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran
pengembangan perbankan syariah
serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas
untuk
menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun
ke depan,
yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang
signifikan melalui pendalaman peran perbankan
syariah dalam aktivitas
keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai
terbentuknya
integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih
diarahkan pada pelayanan pasar domestik
yang potensinya masih sangat
besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk
menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan
kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin
diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan
syariah yang modern,
yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa
terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk
aplikatif dari konsep ekonomi
syariah yang dirumuskan secara bijaksana,
dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi
oleh bangsa
Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di
dalam mana
bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan
cara demikian, maka upaya pengembangan
sistem perbankan syariah akan
senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia
sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar
Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya
pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia
telah
merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah,
sebagai
strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek
strategis, yaitu: Penetapan visi
2010 sebagai industri perbankan
syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan
syariah
nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara
lebih akurat, pengembangan
produk yang lebih beragam, peningkatan
layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan
perbankan
syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan
dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand
strategy pengembangan
pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru
pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008
membangun
pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian
target asset
sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%,
fase II tahun 2009 menjadikan perbankan
syariah Indonesia sebagai
perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target
asset
sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase
III tahun 2010 menjadikan
perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan
syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target
asset sebesar
Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru
perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation,
dan
branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling
menguntungkan kedua belah
pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan
kompetitif dengan produk dan skema yang beragam,
transparans, kompeten
dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan
user
friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang
memadai. Sedangkan pada aspek branding
adalah “bank syariah lebih dari
sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara
lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang
secara umum
mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau
bank bagi semua
lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan
strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk
yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam
yang didukung oleh
keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan
jaringan
kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah
dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas
layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan
penyediaan teknologi
informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta
mampu
mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara
benar dan jelas,
dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan
edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai
sarana
komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik,
online/web-site), yang
bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang
kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang
dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat.
Dokumentasi tentang Perbankan Syariah:
- Outlook
Perbankan Syariah 2011
- Program
Akselerasi Perbankan Syariah (Zip File, 902 KB)
- Panduan
Investasi Perbankan Syariah (Zip File, 945 KB)
- Kodifikasi
Produk Perbankan Syariah (Zip File, 237 KB)
- UU
Republik Indonesia No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah
- Ikhtisar
UU Republik Indonesia No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah
- Pedoman
Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI 2003) (Zip File, 1.476
KB)
- APA
SIH iB (ai-Bi)...??
- iB
(ai-Bi) Melaju Dengan Strategi Baru
- Mengembangkan
Usaha Dengan Pembiayaan Modal Kerja iB
- Menghitung
Bagi Hasil iB
- Mobile
Banking iB
- Multijasa
iB : Solusi Kebutuhan Biaya Pendidikan
- Perbankan
Syariah: Lebih Tahan Krisis Global
- Perkembangan
Impresif iB (ai-Bi) Perbankan Syariah
- Daftar
Produk Perbankan Syariah
- Dicari
: SDM Multidimensi Untuk iB (ai-Bi)
- iB
( ai-Bi) : Gaya Hidup Baru Dalam Berbanking
- Kartu
Kredit iB: Sesuai Syariah, Bisa Dipakai Di Seluruh Dunia
- Tabungan
iB, Menabung Sekaligus Berinvestasi
- KPR iB :
Beragam Pilihan Semuanya Menguntungkan
- Layanan
iB Di Manapun, Mudah Dan Tetap Syariah
- Mari
Berbagi Hasil Bersama iB
Tidak ada komentar: